Wujud Komitmen Bersama, Wakapolres Enrekang Bersama Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht
Polresenrekang.com–Komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh unsur penegak hukum di Kabupaten Enrekang. Wakil Kepala Kepolisian Resor Enrekang, Kompol Ali Maksum, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Enrekang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Enrekang tersebut merupakan wujud nyata transparansi penanganan perkara pidana, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik atas proses penegakan hukum yang telah dilaksanakan. Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Enrekang serta instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum menyampaikan apresiasi atas soliditas dan sinergi antar lembaga penegak hukum yang terus terjalin dengan baik di Kabupaten Enrekang.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkracht ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh unsur penegak hukum. Ini juga menjadi komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya melalui Sihumas polres Enrekang

Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya dari perkara narkotika, merupakan langkah strategis dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 81 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina, serta berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet, pireks, handphone, dan barang lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya, antara lain pakaian dan senjata tajam berupa parang.
Proses pemusnahan dilakukan oleh petugas berwenang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, guna menjamin keamanan, legalitas, serta akuntabilitas pelaksanaannya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat terkait, antara lain Bupati Enrekang, Wakapolres Enrekang, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, perwakilan Dandim 1419/Enrekang, serta unsur Forkopimda lainnya.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, konsisten, dan bersinergi dalam menciptakan rasa keadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Suyuti_Humas)