Siepropam Polres Enrekang Dipimpin AKP Bahri Gelar Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri
2 min read
Polresenrekang.com–Siepropam Polres Enrekang secara aktif menggelar mitigasi dan pembinaan etika profesi Polri untuk meningkatkan etika Polri, terlebih khusus pada personil lingkup polres Enrekang.
Pada pelaksanaannya usai kegiatan apel pagi Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma.SH.SIK.MM melalui Kasie Propam menggelar Mitigasi dan pembinaan etika profesi polri di halaman Mapolres Enrekang. Jumat (14/03/2025).
AKP Bahri selaku Kasie Propam menjelaskan bahwa sosialisasi Pembinaan etika profesi Polri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas.
Juga terkait wewenang, tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap seluruh anggota Polres Enrekang dapat terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja, sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” Ujarnya.
Lanjutnya bahwa Pihaknya senantiasa mengingatkan serta edukasi kepada seluruh personel dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinir dalam setiap pelaksanaan tugas diwilayah serta penekanan terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta tidak terlibat narkoba,Pungli, Judol (Judi Online) sesuai arahan dan penekanan pimpinan.
“Apabila ditemukan, resiko harus menaggungnya bagi pelanggaran yang jelas sudah seringkali kami sampaikan,” Tegas Kasie Propam
Dengan adanya sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh fungsi Propam, kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan sekecil apapun dan memberikan kontribusi positif untuk organisasi,” Harapnya
Dalam kegiatan ini Sie Propam melakukan pemeriksaan sikap tampang seperti panjang rambut personil, selanjutnya pemeriksaan performan / seragam dinas, dan pemeriksaan surat surat dan identitas diri meliputi KTP, SIM, STNK, KTA dan lainnya.