28 Agustus 2026

Patroli Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Aiptu Irwanto, Imbau warga dan Padamkan titik-titik api sisa kebakaran hutan dan lahan

Polresenrekang.com, Polsek Enrekang – Upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di wilayah kecamatan Enrekang, Polsek Enrekang intensifkan lakukan patroli terpadu memantau lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran, Jumat (28/08/26).

 

Patroli difokuskan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya karhutla, terutama lahan gambut dan area yang rentan mengalami kekeringan saat musim kemarau. Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan kondisi lapangan, pengecekan titik-titik rawan, serta memastikan tidak adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

 

Warga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat titik api atau asap dan dapat menghubungi Call Center 110 (Polri), atau Bhabinkamtibmas setempat, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat sebelum api meluas.

 

Patroli terpadu ini bertujuan mengantisipasi terjadinya karhutla sekaligus menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Enrekang . Dengan kehadiran Polri di Masyarakat, diharapkan potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini dan risiko meluasnya api dapat diminimalkan.

Dalam Patroli tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Aiptu Irwanto, S.H., berkoordinasi dengan masyarakat serta memantau titik-titik sisa kebakaran yang terjadi diwilayah Binaannya, serta memadamkan sisa-sisa titik api yang masih terbakar.

 

“ Kami pantau wilayah kami, serta memadamkan sisa-sisa api yang masih terbakar demi mencegah penyebaran kebakaran ke lokasi yang lain “ ujar Bhabinkamtibmas.

 

Kapolsek Enrekang IPTU Abdul Haq, S.E., mengatakan melalui kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh personil Polsek Enrekang menjadi bentuk kesiapsiagaan personil Polsek Enrekang dalam mengantisipasi segala gangguan kamtibmas dan kondisi bencana karhutla.

 

“ Kami juga berharap pentingnya kesadaran bersama terhadap bahaya karhutla yang semakin meningkat, dan mari bersama-sama kita menjaga kondisi alam di cuaca ekstrem seperti saat ini “ lanjut Kapolsek Enrekang.

 

Dilanjutkan pula bahwa membuka lahan dengan cara dibakar, sebab pembakaran lahan bisa kena sanksi pidana UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Ujarnya

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.