Polres Enrekang Lakukan Klarifikasi Terkait Penjemputan Paksa Terhadap Saksi Dugaan Kasus Penganiayaan WNA
Polresenrekang.com, Enrekang – Kasat Reskrim AKP Herman, SH di dampingi Kasi Humas Polres Enrekang AKP ABD. Samad , SH, MH dan kanit 1 Sat Reskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa, S.Tr.K melakukan klarifikasi terkait informasi penangkapan terhadap seorang warga.
Kejadian bermula ketika Polres Enrekang menerima laporan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atu barang secara bersama-sama yang yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi pada tanggal 6 Maret 2026 di Baba, Kecamatan Cendana, Minggu 16 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, SH menekankan bahwa proses tersebut bukan penangkapan namun merupakan tahapan setelah adanya laporan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, dimana kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi,” Ungkapnya.
Dimana dalam proses pemanggilan kami sudah lakukan sesuai KUHP yakni dengan melayangkan surat panggilan pertama kepada para saksi namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan alasan
Dan selanjutnya kami layangkan panggilan yang kedua yang diserahkan langsung kepada perwakilan lingkar tambang namun yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Sesuai aturan KUHAP apabila dilakukan pemanggilan setelah 2 kali maka saksi wajib hadir, dan dilakukan penjemputan untuk hadir di hadapan penyidik.” Jelas AKP Herman, SH
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa dalam proses penyidikan pihak Polres Enrekang juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Untuk itu Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kejadian tersebut bukanlah penangkapan namun penjemputan untuk di hadapkan kepada penyidik untuk di mintai keterangan.