12 Mei 2026

Polsek Cendana laksanakan pengamanan Putusan Pengadilan (Eksekusi) lahan di Desa Taulan

Cendana – Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kampung Bakka Tengah, Dusun Kabere Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan Putusan Pengadilan (Eksekusi) lahan berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 08/Pdt.G/2024/PN Enr Jo. Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 400/PDT/2024/PT.MKS Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1794 K/PDT/2025 antara pemohon LK. Baco Dali Wara melawan termohon PR. A. Tina Dkk.

 

Objek sengketa yang dieksekusi berupa tanah seluas kurang lebih 3.100 meter persegi yang pada lokasi tersebut terdapat beberapa pohon jati dan sebagian besar merupakan lahan kosong. Adapun batas-batas objek sengketa yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan tani serta tanah milik Summang alias Uwa Anning, sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun Hussin Kuba, sebelah selatan berbatasan dengan tanah kebun Saini dan Assan, serta sebelah barat berbatasan dengan kali atau sungai.

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pada pukul 09.20 Wita dilaksanakan apel pengecekan dan kesiapan personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Enrekang KOMPOL Andi Asdar, A.Md didampingi Kapolsek Cendana AKP Bakri, S.E. Selanjutnya pada pukul 09.30 Wita personel Polres Enrekang bersama personel TNI Kodim 1419 Enrekang, pegawai Pengadilan Negeri Enrekang serta Satpol PP tiba di lokasi dan pihak Pengadilan Negeri Enrekang membacakan putusan pengadilan di hadapan para pihak yang bersengketa.

 

Setelah pembacaan putusan, pada pukul 09.50 Wita dilakukan pengosongan lahan eksekusi dengan menggunakan dua unit senso. Dalam pelaksanaan tersebut pihak termohon bersedia menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa secara sukarela serta membuat pernyataan untuk tidak menghalangi maupun mengganggu pihak pemohon eksekusi dalam penguasaan lahan tersebut. Selain itu kedua pihak juga sepakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

Pada pukul 12.15 Wita dilakukan pemasangan patok batas lokasi oleh pihak pemohon yang disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Enrekang serta didampingi aparat Kepolisian dan TNI. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Panitera Pengadilan Negeri Enrekang dan penyerahan berita acara eksekusi kepada pihak pemohon dan termohon yang turut disaksikan unsur Kepolisian, TNI dan aparat desa setempat.

 

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari personel Polres Enrekang sebanyak 55 orang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Enrekang KOMPOL Andi Asdar, A.Md serta personel TNI Kodim 1419 Enrekang sebanyak 3 orang dipimpin oleh Batih Tuud Koramil 02 Enrekang Peltu Suhendar.

 

Secara umum pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) lahan berlangsung aman, tertib dan terkendali hingga kegiatan berakhir pada pukul 12.50 Wita. Namun demikian tetap diperlukan monitoring lanjutan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun konflik susulan pasca pelaksanaan eksekusi.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.