7 Oktober 2026

Berikan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Enrekang Layani Penerbitan SIM

Polresenrekang.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Rabu (07/10/2026)

Pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, humanis dan profesional. Personel Satlantas memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat dalam setiap tahapan proses penerbitan SIM.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang mengajukan penerbitan SIM terlebih dahulu mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk pemeriksaan administrasi, kesehatan, ujian teori, serta ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

Personel Satlantas Polres Enrekang juga memberikan edukasi kepada para pemohon mengenai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor sekaligus sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Enrekang menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang menjadi perhatian Satlantas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan SIM secara profesional, transparan dan humanis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo,” ujarnya.

Selain memberikan pelayanan administrasi, personel Satlantas turut mengingatkan para pemohon agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan setelah mendapatkan SIM.

Melalui pelayanan penerbitan SIM yang optimal, Satlantas Polres Enrekang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian sekaligus mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Enrekang.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.