1 Oktober 2026

Berikan Pelayanan Prima, Personel Satlantas Polres Enrekang Layani Pemohon SIM

Polresenrekang.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Enrekang. Kamis (01/10/2026)

Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara serta memastikan setiap pengemudi memiliki SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pelayanan, personel Satlantas memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, identifikasi, hingga tahapan ujian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Personel juga memberikan informasi dan arahan kepada para pemohon SIM agar mengikuti setiap tahapan pelayanan dengan tertib serta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Kasat Lantas Polres Enrekang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan SIM secara profesional, transparan, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, transparan, dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM dengan tertib,” ujarnya.

Pelayanan SIM di Satpas Polres Enrekang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen legal berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebelum mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Melalui pelayanan tersebut, Satlantas Polres Enrekang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.