28 September 2026

Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Polresenrekang.com — Polsek Anggeraja Polres Enrekang terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya melalui penyelesaian perkara dugaan penganiayaan secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Kantor Polsek Anggeraja, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja memfasilitasi mediasi antara Rahmawati selaku pelapor dengan Syamsir S selaku terlapor terkait laporan kasus penganiayaan.

Mediasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Hal ini mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.

Dalam proses mediasi, pihak kepolisian memberikan ruang kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan permasalahan masing-masing serta mencari jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut turut mengimbau kedua pihak agar menjadikan permasalahan yang terjadi sebagai pembelajaran serta menjaga hubungan kekeluargaan dan tidak kembali melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polsek Anggeraja dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Polsek Anggeraja.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi semangat Presisi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif dan berkeadilan kepada masyarakat.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.