Pelayanan Cepat dan Gratis, Personel Polsek Baraka Buatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan
Polresenrekang.com. Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Personel Polsek Baraka Polres Enrekang melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada warga masyarakat di Mako Polsek Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Selasa (06/10/2026).
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan oleh personel Piket SPKT Polsek Baraka dengan menerima laporan dari warga yang datang melapor kehilangan barang / dokumen penting. Personel dengan sigap dan humanis membantu warga dalam proses pembuatan surat tanda lapor kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelayanan pembuatan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu tugas rutin Polsek Baraka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses pembuatan surat dilakukan dengan cepat, mudah dan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan prinsip pelayanan Polri yang Presisi.
Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa personel Polsek Baraka selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan. Pelayanan yang cepat dan humanis merupakan komitmen Polsek Baraka dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami selalu tekankan kepada anggota agar memberikan pelayanan terbaik, cepat dan humanis kepada masyarakat yang datang ke Polsek. Jangan persulit masyarakat, permudah urusannya sesuai SOP,” ujar Kapolsek Baraka.