Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
polresenrekang.com,bPolda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara narkoba, termasuk proses penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan yang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan dalam perkara narkotika. Dalam proses penanganannya, terdapat seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang titipan dan selanjutnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan secara rinci proses penangkapan terhadap R yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Menurut Sugeng, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO.
R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.
Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan.