Proses Penyelidikan Kasus Penggelapan, Polsek Baraka Periksa Terduga Pelaku
Polresenrekang.com. Banit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Brigpol Ahmad Rezky melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Ruang Reskrim Polsek Baraka, Sabtu 31 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman keterangan serta klarifikasi terkait kronologis kejadian yang dilaporkan.

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang suatu perkara serta mengumpulkan alat bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini terduga masih berstatus sebagai saksi terlapor dan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan aman, lancar dan tertib. Polsek Baraka berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan kepada masyarakat.