22 Oktober 2026

Sat Binmas Polres Enrekang Sosialisasikan KUHP Baru di Kecamatan Bungin, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

polresenrekang.com__Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Enrekang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.30 WITA, bertempat di Aula Kantor Camat Bungin, Kabupaten Enrekang.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Enrekang, AKP Suyitno, bersama staf Sat Binmas Polres Enrekang. Turut hadir Camat Bungin serta para kepala desa se-Kecamatan Bungin, yakni Kepala Desa Bungin, Kepala Desa Bulo, Kepala Desa Barukka, Kepala Desa Tallangrilau, dan Kepala Desa Sawitto.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan dan pembaruan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum serta konsekuensi hukum atas perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dalam penyampaian materi, Sat Binmas menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam KUHP baru, termasuk jenis pidana dan sanksinya, serta pentingnya memahami ketentuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Kasat Binmas Polres Enrekang, AKP Suyitno, menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam membantu menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan pemerintah setempat, pesan-pesan kesadaran hukum diharapkan dapat diterima secara luas hingga ke tingkat desa.

Kehadiran para kepala desa dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat. Pemerintah desa diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada warganya sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kapolres Enrekang, AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang dilaksanakan Sat Binmas, terus mendorong peningkatan kesadaran hukum serta penguatan kemitraan antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Upaya tersebut merupakan langkah preventif dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Enrekang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sat Binmas Polres Enrekang berharap masyarakat Kecamatan Bungin semakin memahami ketentuan KUHP baru, mampu meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sat Binmas Polres Enrekang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan situasi kamtibmas yang kondusif.

 

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.