18 Juni 2026

Sat Reskrim Polres Enrekang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Terduga Pelaku Diduga Gunakan Modus Menjalin Hubungan Asmara dengan Korban

Polresenrekang.com–Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum kepada masyarakat, Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dan kepercayaan korban melalui modus menjalin hubungan asmara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Enrekang menerima laporan dari korban dan segera menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Berdasarkan hasil pendalaman serta pengumpulan informasi di lapangan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengamankan Pelaku berinisial MAA, di wilayah Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, pada Selasa (16/06/2026).

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sihumas Polres Enrekang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku pada bulan April tahun 2026, yang kemudian berkembang menjadi hubungan kedekatan secara personal. Dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga membangun kepercayaan korban secara bertahap hingga memperoleh akses terhadap aspek finansial serta dokumen pribadi milik korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga beberapa kali meminta dan menerima sejumlah uang dari korban dengan alasan pinjaman yang dilakukan secara bertahap. Selain itu, terduga pelaku juga diduga meminta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban , yang sebelumnya kendaraan tersebut telah dikuasai pelaku, serta Pelaku diduga menggunakan identitas korban untuk mengakses fasilitas pinjaman online.

Untuk semakin meyakinkan korban, rangkaian dugaan tipu muslihat tersebut disebut diperkuat dengan janji membawa hubungan ke jenjang pernikahan. Terduga pelaku bahkan diduga menyampaikan rencana untuk datang secara resmi ke rumah keluarga korban dalam rangka proses lamaran.

Rencana tersebut kemudian disambut baik oleh korban beserta keluarga dengan melakukan sejumlah persiapan. Namun hingga waktu yang telah disepakati tiba, terduga pelaku tidak kunjung datang. Pada saat itulah korban mulai menyadari adanya dugaan tindak penipuan setelah sejumlah uang, dokumen, serta barang miliknya telah berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Enrekang untuk memperoleh penanganan hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Enrekang. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui sebagian perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Polres Enrekang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap dokumen pribadi, melakukan transaksi peminjaman dana, maupun menyerahkan identitas kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara akan disampaikan melalui press release resmi Sihumas Polres Enrekang.

(Suyuti_Humas)

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.