15 Oktober 2026

SATLANTAS POLRES ENREKANG BERIKAN PELAYANAN PENERBITAN SIM KEPADA MASYARAKAT

Polresenrekang.com – Kamis, 15 Oktober 2026, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di kantor pelayanan SIM Polres Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon SIM yang ingin memperoleh legalitas berkendara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Enrekang memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tahapan administrasi dan prosedur penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan arahan serta informasi kepada para pemohon terkait persyaratan dan mekanisme penerbitan SIM.

Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas turut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebagai salah satu persyaratan dalam berkendara serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Satlantas Polres Enrekang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis agar masyarakat dapat merasakan pelayanan kepolisian yang mudah, tertib, dan nyaman.

Melalui pelayanan penerbitan SIM ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri.

Satlantas Polres Enrekang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud nyata Polri yang Presisi, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.