SOSIALISASI / PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA UNDANG – UNDANG NO 35 TAHUN 2009 OLEH KAPOLSEK MALUA DI SDN 24 MALUA

Polresnewsenrekang.com-
Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Malua, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Malua menggelar Sosialisasi Hukum tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, di SDN 24 Malua kel. Malua Kec. Malua Kab. Enrekang, , kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung Kapolsek Malua AKP sainal masing sebagai narasumber, dengan melibatkan para pelajar, personel kepolisian, serta guru dan petugas keamanan Sekolah.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Sekolah SDN 24 Malua Arsyad, S.pd M. Pd, Bhabinkamtibmas Polsek Malua Bripka Ibrahim, dan Para Guru SDN 24 Malua.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Malua menyampaikan edukasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari jenis-jenis narkoba, dampak negatif penyalahgunaan, ancaman pidana, hingga langkah-langkah pencegahan yang perlu diperkuat, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polsek Malua menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Operasi Antik sekaligus memperkuat langkah preventif pemberantasan narkoba melalui edukasi, kolaborasi, dan pengawasan bersama di tengah masyarakat.