6 Oktober 2026

Tindak Lanjut Laporan Penganiayaan, Polsek Alla Lakukan Pengecekan TKP

Polresenrekang.com- Personel Polsek Alla yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Asfin bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Suhardiman A. mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan dengan cara pelemparan batu di wilayah Dusun Buntu Kaindi, Desa Rampunan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Senin (05/10/2026).

Kedatangan personel tersebut menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP B/GAR/27/X/2026/Polda Sulsel/Res Enrekang/Sek Al, tanggal 03 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan ini, identitas para pihak disamarkan dengan inisial. Pelapor berinisial B, laki-laki berusia 79 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Desa Rampunan. Sementara terlapor berinisial S, warga Desa Rampunan. Adapun dua orang saksi masing-masing berinisial S dan A.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian berawal pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor pergi ke kebunnya untuk mengalirkan air menggunakan pipa. Saat berada di lokasi, pelapor didatangi oleh terlapor.

Pelapor kemudian menyampaikan kepada terlapor bahwa dirinya akan mengambil air terlebih dahulu hingga sekitar pukul 06.00 Wita keesokan harinya. Setelah itu, terlapor meninggalkan lokasi. Namun, tidak jauh dari tempat tersebut, terlapor diduga melempar pelapor menggunakan batu.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami memar pada bagian lutut kanan dan pinggang kanan. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alla untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Personel Polsek Alla selanjutnya melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.