Transparan dan Profesional, Kanit Reskrim Polsek Baraka Paparkan Kasus Aniaya di Gelar Perkara Polres Enrekang
Polresenrekang.com. PS. Kanit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Aipda Suhardiansyah melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana penganiayaan di Ruang Gelar Perkara Polres Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Rabu (21/10/2026) pukul 11.07 WITA.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baraka menjelaskan secara rinci terkait anatomi of crime atau posisi kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Baraka. Paparan disampaikan di depan layar presentasi yang memuat kronologis kejadian, barang bukti, saksi-saksi, serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Kegiatan gelar perkara ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, apakah telah memenuhi unsur pidana dan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Gelar perkara dihadiri oleh para perwira Polres Enrekang, penyidik, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan dan arahan terhadap penanganan kasus tersebut.
Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani setiap laporan masyarakat. Setiap kasus yang ditangani, khususnya kasus penganiayaan, harus melalui mekanisme gelar perkara agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan gelar perkara kasus penganiayaan yang dipaparkan oleh Kanit Reskrim Polsek Baraka di Polres Enrekang berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Diharapkan dengan adanya gelar perkara ini, penanganan kasus penganiayaan dapat berjalan dengan profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan masyarakat.