3 November 2026

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Alla Antarkan Surat Undangan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penganiayaan

Polresenrekang.com- Dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Alla Polres Enrekang melaksanakan kegiatan pengantaran surat undangan gelar perkara kepada pihak pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan.

Pada hari Selasa, 03 November 2026 sekitar pukul 09.16 Wita, personel Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Alla melaksanakan kegiatan tersebut bertempat di Dusun Datte, Desa Rampunan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Alla menyampaikan surat undangan gelar perkara kepada dua pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, yakni pihak pelapor Didi alias Ambe Cari dan pihak terlapor Suherman alias Bapak Ani, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/27/10/X/2026/Reskrim tanggal 03 Oktober 2026.

Penyampaian surat undangan tersebut merupakan pemberitahuan resmi kepada kedua belah pihak untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 04 November 2026 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Enrekang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara oleh pihak Kepolisian guna memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengikuti proses gelar perkara serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Alla terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan proses penegakan hukum yang objektif serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Alla Polres Enrekang.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.