23 Oktober 2026

Wujud Transparansi Penyidikan, Banit Reskrim Polsek Baraka Serahkan SP2HP Kasus Aniaya

Polresenrekang.com. Sebagai wujud transparansi penyidikan dan pelayanan prima kepada masyarakat, Banit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Brigpol Ahmad Rezkymenyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban tindak pidana penganiayaan di Mako Polsek Baraka, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan SP2HP tersebut dilakukan oleh Banit Reskrim Polsek Baraka kepada pihak pelapor selaku korban penganiayaan sebagai bentuk informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Baraka.

Pada kesempatan tersebut, Banit Reskrim Polsek Baraka menjelaskan kepada pihak korban terkait perkembangan proses penyidikan perkara penganiayaan yang telah dilaporkan. Dengan adanya SP2HP ini, pelapor dapat mengetahui secara jelas sejauh mana penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa penyerahan SP2HP kepada pihak korban merupakan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam penanganan setiap perkara. Hal ini juga bertujuan agar pelapor merasa mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang baik.

Secara keseluruhan, kegiatan penyerahan SP2HP kepada pihak korban penganiayaan berjalan dengan lancar. Pihak korban yang menerima SP2HP mengucapkan terima kasih kepada Banit Reskrim Polsek Baraka atas pelayanan dan informasi perkembangan perkaranya. Dengan adanya SP2HP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya Polsek Baraka.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.