Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice
Polresenrekang.com–Penanganan kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Anggeraja akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Enrekang mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam proses penyelesaiannya.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul adanya pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Para pihak yang terlibat juga telah menjalani pemeriksaan intensif serta dikenakan wajib lapor selama proses berlangsung.
Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua kelompok yang berselisih. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Penyidik dan dihadiri langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H., S.I.K., M.H., yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., melalui Sihumas menjelaskan bahwa Polres Enrekang dalam menangani perkara ini tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
Dalam forum mediasi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Enrekang Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak keluarga dari kedua kelompok pemuda.
Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang harmonis.
“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang
Bahwa Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.
Penerapannya di lingkungan Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerapan keadilan restoratif ini diperkuat secara nasional melalui undang-undang hukum acara pidana terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 79 dalam KUHAP baru ini menegaskan kewajiban mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan keadaan semula.
(Suyuti_Humas)