18 Mei 2026

Kasi Humas Polres Enrekang Paparkan Arahan Kadiv Humas Polri, Personel Dilarang Live Streaming Saat Bertugas

Polresenrekang.com–Menindaklanjuti arahan strategis pimpinan Polri terkait pemanfaatan media sosial secara bijak dan profesional, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H., memaparkan secara langsung penekanan dan arahan dari Kadiv Humas Polri kepada seluruh personel saat pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).

Dalam penyampaiannya, Kasi Humas menegaskan kembali bahwa anggota Polri dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga profesionalisme personel serta membangun budaya bermedia sosial yang bertanggung jawab di lingkungan Polri.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat menuntut setiap personel Polri untuk lebih cermat, bijak, dan terukur dalam memanfaatkan platform digital.

Penggunaan media sosial yang tidak tepat saat bertugas dinilai berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas, memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, hingga berdampak pada citra institusi.

“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” sebagaimana arahan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir yang disampaikan dalam apel tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi serta memedomani ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Menurutnya, kehadiran media sosial sejatinya dapat menjadi sarana positif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian apabila dimanfaatkan secara tepat, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan dan penyebarluasan informasi publik yang edukatif serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas dan kinerja Polri melalui satuan maupun fungsi dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” ungkapnya.

Melalui penegasan tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Enrekang semakin memahami pentingnya menjaga etika digital, meningkatkan disiplin dalam penggunaan media sosial, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri di tengah masyarakat.

(Suyuti_Humas)

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.