22 Januari 2025

Kanit Reskrim Polsek Anggeraja Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan Negri Enrekang Terkait Kasus Penganiayaan

1 min read

Polresenrekang.com – Unit Reskrim Polsek Anggeraja Polres Enrekang Polda Sulsel telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B / 27 / XI / 2023 /Polda Sulsel/Polres Enrekang/Polsek Anggeraja, tanggal 05 November 2023 an Pelapor AZ, ke Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin (18/12/23)

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Penganiayaan dengan tersangka ST alias AD dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekanga.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Nomor : B-1265/ P.4.24/Eoh.1/12/2023 tanggal  13 Desember 2023.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Anggeraja Bripka Haryadi Hamid S.E., didampingi  Brigpol Sigit Dj Kusuma dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU)  Padeli, S.H., M. Hum

Kapolsek Anggeraja IPTU Muhammad Sa’ad S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Anggeraja Bripka Haryadi Hamid S.E., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang”.tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka ST Alias AD dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana, Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Anggeraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. |