13 Oktober 2026

Wujud Pelayanan Prima, Banit Reskrim Polsek Baraka Berikan SP2HP Kasus Penganiayaan

Polresenrekang.com. Banit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Brigpol Ahmad Rezky melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polsek Baraka. Selasa (13/10/2026).

Penyerahan SP2HP tersebut dilakukan secara langsung dengan mendatangi keluarga korban, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan setiap perkara. Dalam kesempatan tersebut, Banit Reskrim menjelaskan secara rinci perkembangan penyidikan serta tahapan proses hukum yang telah dan akan dilaksanakan oleh penyidik.

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa pemberian SP2HP merupakan kewajiban setiap penyidik sebagai bentuk pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pelapor atau keluarga korban mengetahui secara jelas perkembangan kasus yang dilaporkan, sehingga tercipta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

“Setiap perkembangan perkara wajib kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Ini adalah hak pelapor dan bentuk komitmen kami untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar AKP Lukman, S.H. Dengan diberikannya SP2HP ini, diharapkan keluarga korban merasa puas dan yakin bahwa kasus yang dilaporkan ditangani secara serius oleh Polsek Baraka.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.